Kominfo Gandeng TNI Buat Selesaikan Proyek BTS 4G di Area Kahar Papua

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 16:01 WIB
Kominfo Gandeng TNI Buat Selesaikan Proyek BTS 4G di Area Kahar Papua
Foto: Ilustrasi BTS 4G. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Selanjutnya mulai Tahun 2021, pembangunan Tahap Kedua di 5.618 lokasi yang dibagi menjadi dua fase, yaitu Fase 1 Tahun 2021 di 4.112 lokasi dan Fase 2 Tahun 2022 di 1.506 lokasi. Pembangunan difokuskan pada wilayah 3T, dengan 76% cakupannya berada di timur Indonesia, yakni Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” tutur Menteri Kominfo Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (28/12/2023).

Per 26 Desember 2023, sudah seluruh BTS 4G telah on-air untuk 1.682 lokasi. Sedangkan untuk Tahap 2 BTS di sebanyak 4.990 lokasi telah on air dari keseluruhan target.

“Sejumlah 628 lokasi belum on-air, mayoritas diakibatkan karena status kahar keamanan di Papua dan kesulitan mobilisasi material ke lokasi,” jelas Menkominfo.

Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 triliun atau  Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Proyek BTS 4G Selesai, Kominfo Akui Kasus Korupsi Jadi Penghambat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI