Suara.com - Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah memberlakukan larangan terhadap model Apple Watch tertentu.
Langkah ini diambil menyusul perselisihan pelanggaran paten dengan Masimo, sebuah perusahaan teknologi kesehatan.
Keputusan ini berdampak pada Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.
Kedua model ini disebut-sebut melanggar paten terkait teknologi pulse oximetry yang digunakan untuk mengukur kadar oksigen dalam darah.
Meskipun memiliki periode peninjauan selama 60 hari, Perwakilan Dagang A.S. Katherine Tai menguatkan keputusan ITC pada 26 Desember 2023, sehingga keputusan tersebut bersifat final.
Akibatnya, impor dan penjualan model Apple Watch yang terkena dampak telah dibatasi di Amerika Serikat.
![Ilustrasi logo Apple. [Unsplash/Paras Kapoor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/25/28212-ilustrasi-logo-apple.jpg)
Hal ini terjadi setelah keputusan ITC pada Oktober 2023 yang menyatakan, Apple bersalah karena melanggar dua paten milik Masimo dan Cercacor Laboratories.
Sebagai tanggapan, Apple telah mengajukan permintaan darurat ke Pengadilan Banding Federal AS untuk menghentikan sementara larangan tersebut.
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa keputusan ITC tidak benar dan meminta penundaan larangan tersebut, hingga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menentukan apakah versi jam tangan yang didesain ulang melanggar hak paten Masimo.
Baca Juga: Cara Menggunakan WhatsApp di Apple Watch
Dilansir dari laman Gizmochina, Kamis (28/12/2023), keputusan ini diharapkan pada 12 Januari mendatang.