Suara.com - TikTok Shop kini telah kembali beroperasi di Indonesia dan kehadirannya masih menimbulkan polemik.
Pasalnya, hingga kini TikTok Shop masih belum berdiri sendiri dan masih menyatu dengan aplikasi inti TikTok, seperti yang menjadi persyaratan yang ditentukan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala melihat apa yang dilakukan TikTok Shop tidak fair.
"Ini negara hukum, artinya dia merusak hukum kita," ujarnya usai Selular Business Forum bertema ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’, Rabu (27/12/2023).
Dia berharap teman-teman pedagang dari UMKM seperti dari pasar Tanah Abang ikut turun dan melakukan upaya hukum.
"Dia (TikTok Shop) harus konsolidasi seperti apa bisnisnya dan melaporkan ke UMKM, ke Kemendag," katanya.
![Toko-toko di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih sepi pembeli setelah Tiktok Shop tutup, Selasa (10/10/2023). [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/10/30791-toko-toko-di-blok-b-pasar-tanah-abang.jpg)
Kamilov Sagala melihat, aksi korporasi TikTok hanya menjadikan Tokopedia sebagai tameng karena bisnis tetap dijalankan oleh perusahaan asal China itu sendiri.
"Nah ini kan nakal, juga nggak fair!" pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah beroperasi kembali.
Hal ini, terlihat dari masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan e-commerce
Baca Juga: Cara Membuat Slideshow di TikTok, Ternyata Mudah!
Kemudian, terdapat indikasi pelanggaran lainnya di mana menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.