TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pengamat: Tidak Fair!

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 10:16 WIB
TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pengamat: Tidak Fair!
Ilustrasi TikTok. [Unsplash/Collabstr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok Shop kini telah kembali beroperasi di Indonesia dan kehadirannya masih menimbulkan polemik.

Pasalnya, hingga kini TikTok Shop masih belum berdiri sendiri dan masih menyatu dengan aplikasi inti TikTok, seperti yang menjadi persyaratan yang ditentukan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala melihat apa yang dilakukan TikTok Shop tidak fair.

"Ini negara hukum, artinya dia merusak hukum kita," ujarnya usai Selular Business Forum bertema ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’, Rabu (27/12/2023).

Dia berharap teman-teman pedagang dari UMKM seperti dari pasar Tanah Abang ikut turun dan melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Cara Membuat Slideshow di TikTok, Ternyata Mudah!

"Dia (TikTok Shop) harus konsolidasi seperti apa bisnisnya dan melaporkan ke UMKM, ke Kemendag," katanya.

Toko-toko di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih sepi pembeli setelah Tiktok Shop tutup, Selasa (10/10/2023). [Suara.com/Fakhri]
Toko-toko di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih sepi pembeli setelah Tiktok Shop tutup, Selasa (10/10/2023). [Suara.com/Fakhri]

Kamilov Sagala melihat, aksi korporasi TikTok hanya menjadikan Tokopedia sebagai tameng karena bisnis tetap dijalankan oleh perusahaan asal China itu sendiri.

"Nah ini kan nakal, juga nggak fair!" pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah beroperasi kembali.

Hal ini, terlihat dari masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan e-commerce

Baca Juga: Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

Kemudian, terdapat indikasi pelanggaran lainnya di mana menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman yang dikutip, Rabu (27/12/2023).

Hanung menuturkan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

Ilustrasi content creator (Freepik/DCStudio)
Ilustrasi content creator (Freepik/DCStudio)

Sebelumnya, TikTok Shop telah kembali usai menggandeng Tokopedia senilai 1,5 miliar Dolar AS atau sekitar Rp23 triliun.

TikTok kini memiliki 75 pesen saham dari PT GoTo Gojek Indonesia Tbk (GOTO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI