Suara.com - Polemik tentang regulasi terkait layanan Over The Top (OTT) masih terus berlangsung.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo hingga kini belum menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan OTT.
Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomuniasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT.
Ketika OTT khususnya dari negara luar menikmati keuntungan dari masyarakat Indonesia, justru
perusahaan operator telekomunikasi negeri ini menderita.
Baca Juga: Opensignal Ungkap Provider dengan Pengalaman Video Terbaik
Hal ini lantaran mereka dipaksa untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal, yang tidak mudah dan tidak murah.
Belum lagi beban operator telekomunikasi yang saat ini sangat berat dengan regulatory charge yang besar yang diminta oleh negara.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menyebut untuk menyehatkan industry seluler memang perlu ada regulasi untuk mengatur OTT.
"Saat ini terjadi ketimpangan pendapatan antara perusahaan operator telekomunikasi dengan Perusahaan OTT secara global," ujarnya dalam Selular Business Forum bertema ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’, Rabu (27/12/2023).
Dari data SNS Insider, dia menjelaskan, OTT secara global mampu meraup 295,24 miliar Dolar AS pada 2021.
Baca Juga: Riset Opensignal: Telkomsel Raja Operator Seluler di Indonesia, Sisanya Bersaing Ketat
Jumlah ini pun kemungkinan akan tumbuh hingga 1,951 triliun Dolar AS pada 2030.
Selain itu, Sigit juga menjabarkan perbandingan pendapatan telekomunikasi dengan OTT.
“Pendapatan operator telekomunikasi pada tahun 2010 memang bisa mencapai 458 miliar Dolar AS dari SMS dan voice, sedangkan OTT dulu hanya 41 miliar Dolar AS," katanya.
Tetapi, dia menambahkan, kini pada 2021 terbalik, perusahaan telekomunikasi hanya mendapat 702 miliar Dolar AS sedangkan OTT 753 miliar Dolar AS.
"Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” sambung Sigit.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, saat ini
perkembangan bisnis telekomunikasi terdestrupsi oleh perusahaan OTT yang membuat trafik voice dan SMS menurun.
“Perusahaan telekomunikasi hanya seperti penyedia pipa (dumb pipe) dengan capex dan
apex yang besar," ucapnya.
Sementara OTT, dia menambahkan, berselancar di atas jaringan yang dibangun perusahaan
telekomunikasi.
"Harus ada sumbangsih OTT untuk turut membantu operator telekomunikasi membangun infrastruktur digital," tegas Heru.
Caranya, tambahnya, bisa dengan pajak digital hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari negara lain yang telah menerapkan digital services tax.
“Indonesia bisa belajar dengan sejumlah negara yang telah menerapkan digital services tax (DTS) seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Turki dan Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda,” beber Heru.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala mengatakan OTT menumpang layanan operator telekomunikasi bahkan bisa mengabaikan kedaulatan negara.
“Bahkan Presiden keluar negari untuk bertemu bos OTT, kalau di operator telekomunikasi cuma sekelas Menteri yang dating,” kata Kamilov.
Tentu pemerintah harus segera membuat regulasi terkait OTT karena penting supaya OTT bisa turut mengambil beban universal service obligation (USO), lalu turut membayar biaya yang setara dengan biaya hak penyelenggara (BHP), turut membantu masyarakat yang dimarginalkan melalui CSR, hingga memperkuat kerjasama dengan operator.
“Bayangkan saja jika OTT mampu membantu membuat infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) maka masyarakat di sana juga bisa mengakses OTT dan pendapatannya juga semakin meningkat,” ungkapnya.
CEO sekaligus Editor in Chief Selular Media Network, Uday Rayana berharap diskusi ini bisa menjadi solusi agar pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait OTT.
"Diharapkan pula dapat mengembalikan Kesehatan industri seluler,” pungkasnya.