Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Wamenkominfo menyatakan kalau Perpres ini adalah upaya pemerintah untuk mengatur pemanfaatan AI agar lebih komprehensif.
"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif," ungkap Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo, Rabu (27/12/2023).
Nezar menyebut kalau upaya itu bakal menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional. Ia memastikan kalau pemerintah segera menerbitkan regulasi AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat.
"Tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Menurut Nezar, surat edaran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.
"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," papar dia.
Nezar menjelaskan, SE ini memiliki tiga poin penting yang mencakup nilai-nilai etika AI, implementasi nilai-nilai etika, dan akuntabilitas.
Baca Juga: BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Contact Center dengan AI
"Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas," urai dia.