Suara.com - Pemerintah China berencana merilis kebijakan baru yang mengatur soal game dalam negeri. Regulasi ini akan membatasi jumlah uang (top-up) hingga waktu yang dihabiskan warga selama main game online.
Rancangan undang-undang (RUU) baru dari Pemerintah China ini juga akan menegaskan kembali larangan untuk konten game yang membahayakan keamanan negara hingga merugikan reputasi dan kepentingan nasional.
Peraturan baru ini membuat game online di China tidak boleh menawarkan hadiah yang menggoda orang untuk bermain atau top up uang dalam game secara berlebihan.
Misalnya, penawaran seperti hadiah login harian hingga bonus ketika top up in game bakal dibatasi, sebagaimana dikutip dari BBC, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Sebelum A Journey to Love, Ini 3 Drama China yang Dibintangi Chen Xiao Yun
Analis dari Morningstar, Ivan Su menilai kalau kebijakan ini bakal amat berpengaruh ke industri game di China. Sebab peraturan itu bakal mengurangi pengguna aktif harian hingga pendapatan perusahaan game.
"Penghapusan insentif ini kemungkinan akan mengurangi pengguna aktif harian dan pendapatan dalam aplikasi, dan pada akhirnya dapat memaksa penerbit untuk merombak desain game dan strategi monetisasi mereka," kata Ivan Su.
Benar saja, pengumuman peraturan baru ini berdampak langsung pada sejumlah perusahaan game di China. Tencent misalnya, harga saham mereka anjlok 12,4 persen.
Perusahaan game lainnya, NetEase, yang juga pesaing Tencent, harga sahamnya turun lebih dari 24 persen.
Ini bukan kali pertama China membuat kebijakan yang galak untuk industri game. Mereka sudah menerapkan aturan serupa di tahun 2021 untuk gamers atau pemain game di bawah umur.
Baca Juga: Jubir AMIN Kritik Luhut soal TKA China: Lapangan Kerja Anak Bangsa Makin Direbut
Aturan itu membuat para gamers di bawah 18 tahun hanya boleh main game selama satu jam pada hari Jumat, akhir pekan, atau hari libur.
Aturan game di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah memiliki aturan soal game untuk masyarakat Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan untuk pengembangan ekosistem gim Indonesia melalui kebijakan afirmatif.
"Kementerian Kominfo berupaya menghadirkan kebijakan afirmatif bagi ekosistem game Indonesia," ujarnya dalam acara penandatanganan MoU Pengembangan e-Sports Desa Kreatif - Weekly Brief Menparekraf, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (24/12/2023).
Budi Arie menyebut kalau Kementerian Kominfo akan melakukan revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Revisi ini merupakan bagian dari penyusunan Perpres tentang Industri Gim Nasional yang bertujuan memperkuat industri gim lokal.
“Secara prinsip dapat menghadirkan level playing field antara pelaku industri gim lokal dan global,” tegas Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) juga mendorong pertumbuhan usaha pelaku gim Indonesia melalui Indonesia Game Developer Exchange (IDGX).
Kegiatan IDGX terdiri dari kegiatan game developer mentoring, business matchmaking dan pertukaran informasi melalui berbagai workshop dan diskusi bersama pelaku industri global.
"Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dan nilai produk bagi pengembangan game di Indonesia," ungkap Menkominfo.