Perusahaan Induk Pornhub Didenda Rp 27,8 Miliar karena Terlibat Kasus Prostitusi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 24 Desember 2023 | 17:01 WIB
Perusahaan Induk Pornhub Didenda Rp 27,8 Miliar karena Terlibat Kasus Prostitusi Online
Ilustrasi layanan Pornhub. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, jaksa federal mengatakan Aylo tidak menghapus semua video yang diminta para korban. Bahkan perusahaan itu juga enggan menghapus channel resmi GDP dari platformnya hingga Oktober 2019.

“Kami sedih mengetahui bahwa sebuah perusahaan produksi menggunakan cara-cara kriminal untuk memproduksi kontennya dan menyerahkan dokumentasi izin yang kini kami tahu diperoleh melalui penipuan dan paksaan,” kata Manajemen Aylo lewat pernyataannya.

“Kita harus waspada untuk menghentikan mereka yang ingin menggunakan platform kita secara ilegal, dan untuk menanggapi ancaman dan tantangan yang terus berubah,” tegas perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI