Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:22 WIB
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok
Logo TikTok (Unsplash/ Solen Feyissa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meskipun dianggap haram, para kreator di Pakistan justru mengkritik balik para ulama. Mereka menganggap kalau fatwa itu bias dengan isu-isu yang justru lebih genting di masyarakat.

"Jamia Binoria punya waktu untuk menyatakan TikTok haram tetapi tidak punya waktu untuk mengeluarkan fatwa terhadap pelaku pemerkosaan anak-anak di masjid, pemerkosaan wanita, dan membunuh mereka demi kehormatan. Mereka hanya menggunakan agama untuk keuntungan mereka sendiri, tidak lebih," kritik salah satu akun di X alias Twitter.

TikTok sendiri telah hadir di Pakistan sejak tahun 2019. Hingga saat ini jumlah pengguna TikTok di Pakistan sudah mencapai 20 juta pengguna aktif bulanan, yang merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

Lalu per tahun 2023, TikTok sudah menghapus lebih dari 14 juta video di Pakistan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI