Suara.com - Para ulama Pakistan dari Jamia Uloom-ul-Islamia resmi mengharamkan penggunaan TikTok. Ada sejumlah alasan yang membuat para ulama ini membuat fatwa TikTok haram.
Mereka menilai kalau konten TikTok bersifat permisif karena mengizinkan live streaming ke para perempuan dan dianggap tidak pantas. Hal itu disebut sebagai dosa karena mengincar ketenaran dan keuntungan finansial.
Fatwa tersebut juga mengutuk penggunaan musik, nyanyian, dan tarian dalam platform milik ByteDance itu. Ulama Pakistan ini ikut mengecam para kreator konten karena menyebarkan ketidaksenonohan dan humor yang tidak pantas di negara tersebut.
Tak hanya TikTok, para ulama Pakistan ini juga mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG. Mereka mengklaim kalau konten dalam permainan tersebut telah menghina Islam dan menganggap para pemainnya melakukan kekerasan.
Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM yang Sumringah TikTok Shop Buka Lagi
Ini bukan kali pertama TikTok bermasalah di Pakistan. Pada Oktober 2020 hingga September 2021 lalu, pemerintah Pakistan resmi memblokir TikTok hingga empat kali karena khawatir banyak konten tidak bermoral.
Larangan itu kemudian dicabut pada November 2021 setelah TikTok meyakinkan regulator telekomunikasi Pakistan. Perusahaan asal China itu menegaskan kalau mereka bakal mengendalikan konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan juga pernah mengkritik TikTok di masa lalu. Ia menganggap aplikasi video pendek itu telah mempromosikan konten cabul dan dan vulgar.
Namun pada akhirnya dia juga menyerah dengan popularitas TikTok. Bahkan Imran memilih bergabung dengan platform tersebut pada bulan Juli.
Menariknya, hanya dalam waktu tiga hari, Imran Khan justru sukses memperoleh lima juta pengikut (followers) di TikTok, sebagaimana dikutip dari The Print, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Berapa Durasi Maksimum Video di TikTok?
Sejak diluncurkan pada tahun 2019, TikTok di Pakistan telah memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan, yang merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.
Meskipun dianggap haram, para kreator di Pakistan justru mengkritik balik para ulama. Mereka menganggap kalau fatwa itu bias dengan isu-isu yang justru lebih genting di masyarakat.
"Jamia Binoria punya waktu untuk menyatakan TikTok haram tetapi tidak punya waktu untuk mengeluarkan fatwa terhadap pelaku pemerkosaan anak-anak di masjid, pemerkosaan wanita, dan membunuh mereka demi kehormatan. Mereka hanya menggunakan agama untuk keuntungan mereka sendiri, tidak lebih," kritik salah satu akun di X alias Twitter.
TikTok sendiri telah hadir di Pakistan sejak tahun 2019. Hingga saat ini jumlah pengguna TikTok di Pakistan sudah mencapai 20 juta pengguna aktif bulanan, yang merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.
Lalu per tahun 2023, TikTok sudah menghapus lebih dari 14 juta video di Pakistan.