Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:22 WIB
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok
Logo TikTok (Unsplash/ Solen Feyissa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para ulama Pakistan dari Jamia Uloom-ul-Islamia resmi mengharamkan penggunaan TikTok. Ada sejumlah alasan yang membuat para ulama ini membuat fatwa TikTok haram.

Mereka menilai kalau konten TikTok bersifat permisif karena mengizinkan live streaming ke para perempuan dan dianggap tidak pantas. Hal itu disebut sebagai dosa karena mengincar ketenaran dan keuntungan finansial.

Fatwa tersebut juga mengutuk penggunaan musik, nyanyian, dan tarian dalam platform milik ByteDance itu. Ulama Pakistan ini ikut mengecam para kreator konten karena menyebarkan ketidaksenonohan dan humor yang tidak pantas di negara tersebut.

Tak hanya TikTok, para ulama Pakistan ini juga mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG. Mereka mengklaim kalau konten dalam permainan tersebut telah menghina Islam dan menganggap para pemainnya melakukan kekerasan.

Ini bukan kali pertama TikTok bermasalah di Pakistan. Pada Oktober 2020 hingga September 2021 lalu, pemerintah Pakistan resmi memblokir TikTok hingga empat kali karena khawatir banyak konten tidak bermoral.

Larangan itu kemudian dicabut pada November 2021 setelah TikTok meyakinkan regulator telekomunikasi Pakistan. Perusahaan asal China itu menegaskan kalau mereka bakal mengendalikan konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan juga pernah mengkritik TikTok di masa lalu. Ia menganggap aplikasi video pendek itu telah mempromosikan konten cabul dan dan vulgar.

Namun pada akhirnya dia juga menyerah dengan popularitas TikTok. Bahkan Imran memilih bergabung dengan platform tersebut pada bulan Juli.

Menariknya, hanya dalam waktu tiga hari, Imran Khan justru sukses memperoleh lima juta pengikut (followers) di TikTok, sebagaimana dikutip dari The Print, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM yang Sumringah TikTok Shop Buka Lagi

Sejak diluncurkan pada tahun 2019, TikTok di Pakistan telah memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan, yang merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI