Suara.com - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku kalau 2023 bukanlah tahun yang mudah untuk lembaganya.
Pasalnya, tahun ini ada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate hingga Dirut BAKTI sebelumnya, Anang Latif.
"Tahun 2023 ini bukan tahun mudah untuk BAKTI," kata Dirut BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar saat konferensi pers di Kantor BAKTI Kominfo, Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Perempuan yang akrab disapa Indah ini menganalogikan kasus tersebut membuat dirinya berperan sebagai nahkoda di sebuah kapal. Jika lautan tenang, itu justru membuat sang nahkoda tidak teruji.
Baca Juga: Hakordia 2023: BPJS Ketenagakerjaan Tegakkan Komitmen dan Integritas untuk Sejahterakan Pekerja
"Ini memang bergejolak, ombang sangat besar. Bukan tahun yang mudah bagi kami di direksi, manajemen, untuk menyelesaikan target-target di 2023," lanjut dia.
Hanya saja dirinya merasa tetap mendapatkan dukungan dari kepengurusan BAKTI saat ini. Selain dari pihak internal, ia mengklaim tetap didukung oleh pihak industri yang berkaitan.
Indah pun tak menampik kalau kepemimpinannya saat ini masih dikritik media. Tapi dia menganggap kalau itu adalah bagian dari dinamika pembangunan.
"Karena kita tahu semua mengharapkan penggunaan uang negara tentu mengharapkan itu jadi efisien. Jadi beberapa kritisi, beberapa solusi yang menurut industri kalau ini harus lebih baik. Itu tetap kami perhatikan karena itu jadi masukan yang penting," urainya.
Untuk tahun 2024 nanti, Indah berharap kalau proyek BTS 4G sempat terkendala proses hukum bisa terus dilanjutkan. Ia menyatakan kalau proyek itu bakal bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Anies Siap Penuhi Undangan KPK soal Adu Gagasan Perangi Korupsi
Dipaparkan dia, fasilitas BTS 4G ini akan menyediakan akses internet untuk wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan alias wilayah 3T. Banyak desa di wilayah itu yang justru pertama kali merasakan layanan internet.
"Jadi dukungan dari media, teman-teman media, kritik kepada BAKTI sangat penting ke depannya," tandas Indah.
Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 triliun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.