Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan mengundang Google dan Meta untuk membahas tentang konten pinjol ilegal di platform mereka. OJK mengatakan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk membahas masalah ini.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
"Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerjasama," kata Sarjito di Jakarta awal pekan ini.
Hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Menkominfo Janji Akan Sikat Pinjol Ilegal Setelah Judi Online Diberantas
Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga meminta Google dan Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal di platformnya.
"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta.
Kiki mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.
"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7000, tapi kok buka lagi? Kita di Satgas yang dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," jelas Kiki.
Baca Juga: Data Satgas: Sebanyak 434 Tawaran Pinjol Ilegal Beredar Selama Juli 2023
Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," tutup dia. [Antara]