Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 15:20 WIB
Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” paparnya.

Sementara di Indonesia, pemerintah telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.  Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," beber Nezar.

Lebih lanjut Nezar Patria mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.

"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI