Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 15:20 WIB
Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.

Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Samsung Siap Hadirkan Galaxy AI di Awal 2024, Kecerdasan Buatan dalam Genggaman

"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.

Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.

"Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," imbuh dia.

Nezar bercerita, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, hingga Brazil telah melakukan pengaturan AI yang beragam.

Contohnya, Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.

Baca Juga: 1.500 Karyawan Spotify Terkena PHK

Kemudian, lanjut Nezar, ada Brazil yang sedang merancang Undang–Undang AI untuk mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi, dan pluralitas.

"Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” paparnya.

Sementara di Indonesia, pemerintah telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.  Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," beber Nezar.

Lebih lanjut Nezar Patria mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.

"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI