Kominfo Pelototi Ancaman AI di Pilpres 2024, Penyebar Bisa Dihukum!

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 16:59 WIB
Kominfo Pelototi Ancaman AI di Pilpres 2024, Penyebar Bisa Dihukum!
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku kalau Pemerintah RI saat ini tengah fokus menyorot dampak teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) jelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

Nezar menyatakan kalau Kominfo sedang mempelajari generative AI, tingkat lanjutan dari AI. Teknologi itu diyakininya bisa memproduksi teks, suara, dan membuat sesuatu yang baru sehingga bisa mengecoh publik.

"Wujudnya sering kita lihat, menggunakan teknologi deepfake, menggunakan AI, untuk meniru seseorang. Tapi apa yang diomongkan dan ditampilkan itu sangat berbeda," papar dia saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Lebih lagi teknologi ini berkembang di tengah pelaksanaan Pilpres 2024. Nezar khawatir kalau AI bisa memperkeruh suasana maupun iklim demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Siapa Capres yang Paling Banyak Dapat Sentimen Negatif Usai Debat Perdana?

"Karena misinformasi dan disinformasi ini bisa memancing perbedaan persepsi, pendapat, prasangka, yang muncul akibat adanya kekacauan informasi," urai dia.

Berangkat dari sana, Kominfo tengah menyiapkan surat edaran soal AI di Indonesia. Dengan ini Nezar ingin rakyat Indonesia paham soal efek positif maupun negatif AI.

"Mereka harus transparan menyatakan bahwa produk itu adalah buatan AI, buatan generative AI. Ini yang jadi concern kami," ujarnya.

"Kami harapkan dia jadi rujukan nilai dalam memproduksi produk-produk AI bagi para pelaku usaha dan industri yang menerapkan atau memanfaatkan AI," sambung dia lagi.

Nezar menegaskan, apabila produk AI ini sudah masuk ke ranah publik lewat media sosial dan bertentangan dengan peraturan, maka penyebar bisa berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Apa Benar Moderator Debat Pilpres 2024 Ditolak Selfie oleh 3 Capres?

"Misalnya disinformasi dan misinformasi yang mengarah kepada pencemaran nama baik, itu akan berurusan dengan undang-undang ITE, dengan KUHP atau juga konten-konten yang generative AI mengarah kepada pornografi misalnya," paparnya.

Untuk mencegah AI disalahgunakan di Pemilu 2024, Kominfo mengaku sudah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tapi jika masih ada yang bandel, Nezar tak menutup kemungkinan kalau Kominfo bisa menindaklanjuti.

"Kalau ada, misalnya, produk-produk generative AI kayak deepfake yang diadukan Kominfo melalui jalur-jalur yang sudah kita atur selama ini, kita akan ambil tindakan untuk memutuskan akses misalnya. Supaya konten-konten seperti itu tidak memperkeruh keadaan, dan tidak mengganggu proses demokrasi yang sedang dilakukan masyarakat Indonesia," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI