Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan

Rabu, 13 Desember 2023 | 10:52 WIB
Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan
Ilustrasi KTP - Penjelasan NIK, NPWP, dan alasan pemadanan keduanya. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP. Masing-masing NIK yang tertera pada KTP adalah identitas yang unik, bersifat tunggal, dan tidak berubah seumur hidup.

Di sisi lain, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai namanya, ini terdiri dari 15 digit angka yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.

Belum lama ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP. Rencana pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Cara Membuat Tampilan HP Android Terlihat Seperti iPhone

Ilustrasi kartu NPWP
Ilustrasi kartu NPWP

Ada beberapa tujuan mengapa wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP, seperti berikut ini:

  • Untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan.
  • Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
  • Memberikan efisiensi yang signifikan bagi wajib pajak.
  • DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak di Indonesia.
  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi mendafarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  • Meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan, di mana pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan.
  • Membantu mengurangi shadow economy.
  • Memudahkan pemungutan pajak.
  • Mengurangi penyalahgunaan identitas.

Wajib pajak memiliki tenggat waktu hingga 1 Januari 2024. Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak berisiko terkena konsekuensi. Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan kata sandi
  • Isi kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Profil
  • Masukkan NIK dan klik Validasi untuk memeriksa validitas
  • Klik Ubah profil
  • Kemudian logout dan masuk kembali dengan NIK
  • Jika NIK telah tercantum dengan status valid, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil

Itulah penjelasan mengenaik NIK, NPWP, dan alasan mengapa keduanya harus dipadankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI