Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan alasan kenapa TikTok Shop kembali menjadi platform belanja online usai gabung ke Tokopedia, e-commerce milik GoTo.
Padahal sebelumnya Pemerintah menutup TikTok Shop di Indonesia karena platform asal China itu hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Regulasi yang mendasari TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasal 1 Ayat 18 Permendagri Nomor 31 Tahun 2023 tertulis, Media Sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.
Namun di Pasal 1 Ayat 18 Permendagri Nomor 31 Tahun 2023 juga menjelaskan soal definisi social commerce. Berikut isinya.
"Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa."

Balik ke September 2023 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.
Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.
"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Usai TikTok Kuasai Tokopedia, Para Bos GOTO Ambil Untung, Investor Ritel Kena Buntung
Penjelasan Mendag
Usai TikTok Shop resmi bergabung ke Tokopedia dan kembali berjualan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan alasan kenapa TikTok kembali diizinkan menerima transaksi jual-beli.