Penjelasan Mendag soal TikTok Shop Bisa Belanja Lagi, Padahal Izinnya Cuma Media Sosial

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:35 WIB
Penjelasan Mendag soal TikTok Shop Bisa Belanja Lagi, Padahal Izinnya Cuma Media Sosial
Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan alasan kenapa TikTok Shop kembali menjadi platform belanja online usai gabung ke Tokopedia, e-commerce milik GoTo.

Padahal sebelumnya Pemerintah menutup TikTok Shop di Indonesia karena platform asal China itu hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Regulasi yang mendasari TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 1 Ayat 18 Permendagri Nomor 31 Tahun 2023 tertulis, Media Sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

Baca Juga: Usai TikTok Kuasai Tokopedia, Para Bos GOTO Ambil Untung, Investor Ritel Kena Buntung

Namun di Pasal 1 Ayat 18 Permendagri Nomor 31 Tahun 2023 juga menjelaskan soal definisi social commerce. Berikut isinya.

"Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa."

Kapan TikTok Shop buka lagi (Freepik)
TikTok Shop buka lagi (Freepik)

Balik ke September 2023 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Harbolnas 12.12 Jadi Debut TikTok Shop usai Resmi Gabung Tokopedia

Penjelasan Mendag
Usai TikTok Shop resmi bergabung ke Tokopedia dan kembali berjualan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan alasan kenapa TikTok kembali diizinkan menerima transaksi jual-beli.

"Jadi begini ya, e-commerce-nya tuh Tokopedia kerja sama dengan TikTok. Jadi Tiktok itu dia tidak e-commerce, e-commerce-nya jualannya yang jualannya itu Tokopedia," beber dia saat ditemui di Tokopedia Tower, Selasa (12/12/2023).

Zulhas menjelaskan kalau gabungan TikTok Shop dan Tokopedia akan diuji coba selama 3-4 bulan dengan alasan teknologinya yang tinggi.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi, perlu mungkin tiga bulanan empat bulanan mereka semacam percobaan, trial and error. Coba gitu ya," lanjut dia.

Zulhas menegaskan kalau pemerintah mengutamakan kolaborasi ini untuk lebih memerhatikan produk-produk lokal. Dengan demikian, Kemendag bakal mengevaluasi hasil kerja sama TikTok Shop dan Tokopedia yang saat ini masih dalam tahap uji coba.

"Mungkin tiga bulan empat bulan mendatang, karena perlu penyeseuaian. Jadi e-commercenya Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Nanti kami audit, kami lihat, kami nilai seperti apa," beber dia.

Sayang Zulhas tidak menjelaskan status TikTok Shop saat ini sebagai media sosial atau social commerce. Ia hanya menegaskan kalau kerja sama keduanya bisa mempermudah warga RI untuk jualan online.

"Yang paling penting pelaku UMKM ini jangan mandek, terus akhirnya mandek, gara-gara kami penyesuaian terus orang berhenti berdagang, berhenti berusaha. (Maka) Kami beri kesempatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI