Suara.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk menggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bagi yang belum mengetahuinya, cara menggabungkan NIK dan NPWP sangat mudah.
Rencana pemadanan NIK dan NPWP sebelumnya sudah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggabungan NIK dan NPWP wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia sebelum 1 Januari 2024.
Berikut ini cara menggabungkan NIK dan NPWP:

Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Pertama, kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Login dengan NIK
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Kemudian klik Login
Jika proses login tidak bisa dilakukan, maka pengguna bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Klik Login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu Profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK
- Klik ubah profil
- Kemudian logout dan lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya digunakan
- Jika NIK pengguna sudah tercantum di menu profil, artinya NIK telah digabungkan dan dapat digunakan di situs pajak
Jika pengguna tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024, pengguna bisa mendapatkan konsekuensi berupa sulitnya akses ke layanan perpajakan, yang mencakup laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan aktivasi EFIN.