Suara.com - Akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendadak viral di Twitter usai membagikan informasi soal Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
Informasi ini awalnya dibagikan oleh akun Twitter @imrenagi. Ia memperlihatkan screenshot berisi akun Instagram Kominfo yang soal IKD yang menggantikan e-KTP.
"Lol kemenkominfo says sayonara to ektp. Syegar," tulis @imrenagi sembari menyematkan emoji tertawa, dikutip Minggu (10/12/2023).
Screenshot akun Instagram Kominfo itu memperlihatkan grafis yang mengajak publik meninggalkan e-KTP dan beralih ke IKD.
"Sebentar lagi kita udah memasuki eranya IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Wow, canggih kan, Sob?" begitu bunyi keterangan di akun Instagram Kominfo, yang sepertinya kini sudah dihapus.
Unggahan ini kemudian viral di media sosial Twitter alias X dengan jumlah 2 ribu balasan, 6 ribu kutipan, dan 17 ribu likes.
Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Pedoman soal IKD ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri pun sudah mengumumkan IKD ini sejak 2022 lalu.
Baca Juga: Ikut Tren Joget Lagu Blackpink, Cherrybelle Dituding Sengaja Pura-Pura Lemas Agar Viral
Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kalau IKD sedang diuji coba di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.