Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Penting Sebelum 1 Januari 2024!

Amelia Prisilia Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:58 WIB
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Penting Sebelum 1 Januari 2024!
Ilustrasi KTP. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.

Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.

Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru

Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.

Cara menggabungkan NIK dan NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
  3. Di laman profil lihat status validasi data
  4. Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
  5. Sistem akan melakukan verifikasi
  6. Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
  7. Masuk ke laman DJP online
  8. Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi

Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal

  1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
  2. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Isi 15 digit NPWP
  4. Login dengan kata sandi akun pajak
  5. Klik ikon tiga garis
  6. Masuk ke menu profil
  7. Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
  8. Validasi data di sistem
  9. Lakukan proses mengubah profil
  10. Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK

Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Mau Seragamkan Pungutan Pajak Film Bioskop Seluruh Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI