5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2023 | 15:15 WIB
5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela-sela acara Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023 (AJK) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/11/2023) malam. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, Budi Arie menginginkan kalau UU ITE ini lebih kuat dalam mengatur perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web, serta identitas digital.

“Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya,” imbuhnya.

Terakhir, Budi Arie menegaskan kalau perubahan UU ITE amat diperlukan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Sebab saat ini dia menilai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus diperkuat untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI