Aturan Turunan UU PDP Selesai, Kominfo Targetkan Terbit Tahun Depan

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 04 Desember 2023 | 18:13 WIB
Aturan Turunan UU PDP Selesai, Kominfo Targetkan Terbit Tahun Depan
Ilustrasi Data Pribadi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim kalau Pemerintah sudah menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau UU PDP ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden).

"Secara substansi, artinya drafnya itu sudah selesai," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya, Kominfo bakal membentuk panitia khusus yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aturan turunan UU PDP.

"Ini istilahnya harmonisasi. Kami sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk panitia antar kementerian dan lembaga untuk melakukan pembahasan lagi. Kami periksa lagi siapa tau ada masukkan baru untuk PP maupun Perpres," beber dia.

Usman juga menjelaskan soal lembaga otoritas pelindungan data pribadi, yang mana itu bakal diatur dalam Perpres. Hanya saja perlu dikaji lebih lanjut apakah lembaga ini bakal langsung di bawah naungan Presiden atau melalui Kominfo.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Jadi ada beberapa pilihan. Jadi lembaga ini kan di bawah presiden. Cuma apakah langsung atau melalui Kominfo, itu yang akan dibahas," imbuh dia.

"Kan UU PDP-nya begitu. Lembaga ini dibentuk oleh presiden. Apakah nanti berada di bawah presiden (langsung) atau berada di bawah presiden melalui Kominfo, itu bisa seperti itu. Ada dua model," paparnya lagi.

Usman menargetkan kalau aturan turunan UU PDP terbit secepatnya. Dengan demikian regulasi itu bisa mencegah kasus kebocoran data yang kerap kali berulang di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

"Kami sih ingin secepatnya (aturan turunan) UU PDP ini. Supaya ada aturan pelaksana atau aturan turunannya. Sehingga kasus-kasus seperti kebocoran data ini tidak terjadi lagi, atau pun kalau terjadi lagi penangannya lebih spesifik," urai Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI