Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim kalau Pemerintah sudah menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau UU PDP ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden).
"Secara substansi, artinya drafnya itu sudah selesai," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya, Kominfo bakal membentuk panitia khusus yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aturan turunan UU PDP.
Baca Juga: Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril
"Ini istilahnya harmonisasi. Kami sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk panitia antar kementerian dan lembaga untuk melakukan pembahasan lagi. Kami periksa lagi siapa tau ada masukkan baru untuk PP maupun Perpres," beber dia.
Usman juga menjelaskan soal lembaga otoritas pelindungan data pribadi, yang mana itu bakal diatur dalam Perpres. Hanya saja perlu dikaji lebih lanjut apakah lembaga ini bakal langsung di bawah naungan Presiden atau melalui Kominfo.
"Jadi ada beberapa pilihan. Jadi lembaga ini kan di bawah presiden. Cuma apakah langsung atau melalui Kominfo, itu yang akan dibahas," imbuh dia.
"Kan UU PDP-nya begitu. Lembaga ini dibentuk oleh presiden. Apakah nanti berada di bawah presiden (langsung) atau berada di bawah presiden melalui Kominfo, itu bisa seperti itu. Ada dua model," paparnya lagi.
Usman menargetkan kalau aturan turunan UU PDP terbit secepatnya. Dengan demikian regulasi itu bisa mencegah kasus kebocoran data yang kerap kali berulang di Indonesia.
Baca Juga: Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip
"Kami sih ingin secepatnya (aturan turunan) UU PDP ini. Supaya ada aturan pelaksana atau aturan turunannya. Sehingga kasus-kasus seperti kebocoran data ini tidak terjadi lagi, atau pun kalau terjadi lagi penangannya lebih spesifik," urai Usman.
Lebih lanjut dia tak menutup kemungkinan kalau aturan turunan UU PDP bisa terbit awal tahun 2024. Namun pertimbangannya adalah saat ini adalah momen Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
"Kami harapkan seperti itu (awal tahun). Ini kan suasananya juga sedang Pemilu. Tapi saya kira panitia antar kementerian lembaga kalau sudah terbentuk akan tetap bekerja," tandasnya.