Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal Pasal 27 di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali dianggap pasal karet.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau Pasal 27 di revisi UU ITE telah ditambahkan pasal baru.
Ia menilai kalau ditambahkannya poin dalam pasal karet UU ITE tersebut berkaca dari kasus-kasus masyarakat yang justru menunjukkan perbedaan penafsiran.
"Orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka. Ingat kasus Baiq Nuril ya?" kata Usman saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Usman bercerita, Baiq Nuril adalah pihak yang melaporkan seorang Kepala Sekolah ke pihak polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Sayang Baiq Nuril malah dilaporkan balik dan dijadikan tersangka.
"Tapi dia akhirnya bebas ya," kenang Usman.
![Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/04/58027-dirjen-ikp-kementerian-kominfo-usman-kansong.jpg)
Berkaca dari kasus itu, Pasal 27 UU ITE yang sebelumnya tidak mengatur kini dipertegas. Usman menyebut kalau pasal karet itu kini sudah tidak bisa lagi dipakai sembarang orang.
"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukan, maka itu tidak akan terkena UU ITE ini itu di pasal 27 diatur," beber dia.
Usman kemudian menjelaskan soal poin krusial kedua yang ada di revisi UU ITE jilid dua, yakni Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Baca Juga: Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip
"Sebelumnya sama sekali tidak ada. Ini ada. Paling tidak dua hal itu yang dihasilkan dari perubahan kedua UU ITE," timpalnya.