Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui sudah melakukan berbagai upaya di dugaan kasus kebocoran data KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diretas hacker bernama Jimbo beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi soal dugaan kebocoran data yang diketahui adalah data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami mendapatkan informasi adanya kebocoran DPT, maka Kominfo bersurat secara elektronik kepada KPU untuk meminta klarifikasi," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Senin (4/12/2023).
Ia mengklaim kalau apa yang dilakukan Kominfo saat ini sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Puan Soal Debat Khusus Cawapres: Ikuti Aturan Sesuai yang Telah Disepakati
Berdasarkan UU PDP, Usman menilai kalau KPU sudah seharusnya memberikan klarifikasi soal isu kebocoran data tersebut dalam waktu 3x24 jam.
"Nanti saya cek apakah sudah ada klarifikasi dari KPU kepada Kominfo," lanjut dia.
Usman melanjutkan, Kominfo juga sudah melakukan penelusuran soal dugaan data KPU bocor tersebut. Sejauh ini, ia mengakui kalau data yang beredar memang mirip seperti apa yang dimiliki KPU.
"Sementara kami menemukan adanya kemiripan data yang beredar di ruang publik yang ditawarkan oleh akun anonim bernama Jimbo itu dengan data yang ada di website KPU," papar Usman.
"Kesimpulan sementara kami baru bisa mengatakan ada kemiripan karena data DPT itu kan juga bisa diakses oleh peserta pemilu, oleh Bawaslu," imbuhnya.
Baca Juga: Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!
Kominfo pun sudah melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pihak KPU sendiri.
Menurutnya, koordinasi ke ketiga pihak ini dilakukan demi menghindari kasus kebocoran data terjadi lagi di masa depan, entah itu terkait dengan Pemilu 2024 atau Pilpres 2024 maupun penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya.
Terakhir, Usman menyebut kalau Kominfo sudah menyampaikan dugaan kasus kebocoran data KPU ke Komisi I DPR RI. Mereka sudah membeberkan langkah-langkah yang sudah dilakukan Kominfo dalam menyikapi insiden tersebut.
Lebih lanjut Usman menyimpulkan kalau motif hacker Jimbo yang membocorkan data tersebut adalah ekonomi. Pasalnya, data yang dibobol dari KPU itu dijual ke publik seharga Rp 1,1 miliar.
"Kedua, siapa yang memerlukan data itu? Yang memerlukan data itu kan peserta pemilu kan biasanya? Dan peserta pemilu sendiri kan sudah punya data itu. Dia (hacker Jimbo) punya akses untuk mendapatkan DPT itu, peserta pemilu dan Bawaslu," umbar dia.
"Jadi motifnya kami sampaikan sejauh ini masih bersifat ekonomi," tandasnya.
Dugaan kebocoran data KPU
Seorang hacker bernama Jimbo mengklaim kalau dirinya berhasil membobol data KPU. Tak main-main, kebocoran data ini mencakup 252 juta orang atau sekitar 252.327.304.
Adapun jenis data yang disebarkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP, Paspor, Nama, Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), status difabel, E-KTP, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat RT/RW, dan lainnya.
Dia mengklaim kalau data tersebut berasal dari situs KPU.go.id dengan cakupan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan Jimbo juga memberikan sampel data sebesar 500.000.
Jimbo menjual data KPU tersebut seharga 2 Bitcoin atau sekitar 74.000 Dolar Amerika Serikat, yang mana nilainya berkisar Rp 1,1 triliun.
Tanggapan KPU
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal kabar adanya peretas yang diduga menjual data 252 juta masyarakat dari KPU.
Betty mengatakan KPU tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran data yang diduga bocor.
"Sekarang lagi kami minta bantuan dari satgas cyber, sekarang yang bekerja BSSN, BIN, dengan Mabes (Polri)," kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Dia menjelaskan koordinasi ini dilakukan guna mengkonfirmasi data tersebut merupakan data pemilih yang ada di KPU atau bukan.