Ia berkaca dari kasus di Jawa Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu. Usman menjelaskan kalau kasus itu justru bermula dari laporan salah satu ASN.
"Jadi seperti kasus di Jawa Tengah, itu kan yang melaporkan justru ASN. Karena dia dimobilisasi, digoda, diganggu untuk berpihak kepada salah satu paslon," ujarnya.
"Jadi itu kami siapkan. Tentu saja boleh (ASN lapor pelanggaran), dan kami akan menyalurkannya apabila ada yang seperti itu, ke Komisi Aparatur Sipil Negara," tegas Usman.