Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memutuskan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (wilayah 3T) tetap lanjut.
Budi Arie menjelaskan kalau proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024.
“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” beber dia saat Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/12/2023).
Menkominfo menjelaskan Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani adalah kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Tantang Generasi Muda Bangun IKN: Jakarta Sudah Padat, Macet Luar Biasa
"Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno mengaku kalau penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas mulia meski tidak mudah.
“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo, dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” papar Sarwoto.
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar menegaskan layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga wilayah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” timpal dia.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Kominfo TikTok Shop Kembali, Platform Video Pendek Ini Merespons
Terkait penandatanganan kontrak, perempuan yang akrab disapa Indah itu menegaskan sebagai komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.
“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.
Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kominfo dengan perwakilan konsorsium. Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.
Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.
Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda karena kasus hukum yang tengah berjalan. Namun BAKTI Kominfo melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review dan pendampingan.
Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.