Berangkat dari sana, ATSI mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru apabila Satelit Starlink benar-benar masuk ke Indonesia. Pertama, Starlink harus masuk sebagai layanan business to business (B2B), bukan langsung ke konsumen alias B2C.
Kedua, satelit Starlink juga harus kerja sama dengan penyelenggara satelit di Indonesia. Ketiga, Satelit Starlink harus memiliki izin landing right atau hak labuh dan izin jartup untuk layanan backhaul.
Keempat, satelit Starlink harus menggunakan alokasi penomoran IP Indonesia. Kelima, lanjut Marwan, mereka harus membangun server serta disaster recovery center (DRC) alias fasilitas untuk memulihkan infrastruktur apabila terjadi bencana.
"Terakhir, mereka harus comply (patuh) terhadap regulasi Lawful Interception (penyadapan legal) di Indonesia, dan sebagai penyelenggara jasa, Starlink harus dikenakan kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak penggunaan) telekomunikasi dan USO (universal service obligation),” tandasnya.