“(Surat Edaran AI) ini sifatnya lebih semacam panduan etika penggunaan AI. Jadi seperti soft regulations, semacam acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, mendesain, dan mengembangkan AI,” tuturnya.
Kendati begitu surat edaran ini tak menutup kemungkinan sebagai dasar untuk regulasi yang mengatur soal AI.
“Ke depannya nanti kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang orientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas dengan mempertimbangkan safety dan security-nya. Sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi, makin digital, makin maju,” tegas dia.