Dilanjutkan dia, Surat Edaran ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
Sebenarnya Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Begitu pula pemanfaatan AI yang masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespon disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua,” tandas Nezar.