Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan kalau teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bisa membantu perekonomian global, tak terkecuali Indonesia.
Nezar mengatakan, kontribusi AI untuk perekonomian global bisa mencapai 142,3 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 2.205 triliun hingga akhir 2023.
Khusus di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Nezar menyebut nilai pasar AI diprediksi mencapai 1 triliun Dolar AS atau Rp 15.501 triliun pada 2030. Dari total itu, kontribusi dari Indonesia diperkirakan tembus 366 miliar Dolar AS atau Rp 5.673 triliun.
"AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, apakah itu sektor bisnis, dunia pendidikan hingga jasa kreatif," kata Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Masih Ada 30 Persen Desa Belum Dialiri Internet, Kominfo Ungkap Penyebabnya
Hanya saja Nezar menilai kalau AI bak pisau bermata dua. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga membawa berbagai tantangan.
"Sebutlah semisal bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga segera hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI," paparnya.
Maka dari itu, Indonesia turut menyikapi soal tren AI yang tengah menjadi perhatian global. Nezar menyebut kalau Pemerintah RI sudah melakukan sejumlah persiapan.
"Kami perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kami tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI,” beber dia.
Dia menyebutkan, surat pedoman AI ini adalah hasil dari masukan berbagai sejumlah pemangku kepentingan. Berbekal panduan ini, Nezar bakal melanjutkannya ke dalam bentuk peraturan yang mengikat.
Baca Juga: Berkat AI, Nvidia Sukses Geser Intel-TSMC Jadi Perusahaan Chip Tersukses di Dunia
"Ke depan, kami perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ imbuhnya.
Dilanjutkan dia, Surat Edaran ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
Sebenarnya Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Begitu pula pemanfaatan AI yang masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespon disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua,” tandas Nezar.