Viral Kasus Face Recognition KAI, Kominfo Sebut Sudah Patuhi Aturan

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 26 November 2023 | 12:19 WIB
Viral Kasus Face Recognition KAI, Kominfo Sebut Sudah Patuhi Aturan
Face Recognition Boarding Gate. [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menanggapi soal teknologi face recognition alias pendeteksi wajah yang digunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Diketahui penggunaan teknologi itu viral di media sosial X alias Twitter. Warganet mengkritik data pribadi yang disimpan dari wajah yang berpotensi dapat mengalami kebocoran data.

Nezar Patria menyebut kalau pemerintah sudah memiliki aturan yang cukup dalam penggunaan teknologi face recognition seperti yang diterapkan PT KAI. Kominfo pun sedang menyusun regulasi turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Saya kira pengaturannya cukup ya, dan kami kan juga sedang menyusun PP untuk perlindungan data pribadi. Comply lah semuanya itu," ungkap Nezar di acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) lalu.

Baca Juga: Respons Aaliyah Massaid soal Video Salaman dengan Fuji: Saya Nggak Mau Bahas yang Viral-Viral

Ia menilai kalau pihaknya tetap membutuhkan langkah-langkah yang lebih maju untuk menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).

"Kami juga membutuhkan langkah-langkah yang lebih maju untuk menyusun yang kita sebut sebagai sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga ini penting, dan ini dalam pengembangan," imbuhnya.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Hal itu juga berlaku pada teknologi face recognition yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) buat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) demi mengurangi kasus joki.

"Kami bersama KemenPANRB mencoba untuk mempercepat melakukan akselerasi lah agar sistem pemerintahan berbasis elektronik ini bisa menjadi terobosan digital dalam pelayanan publik," papar dia.

Ia kembali menegaskan kalau teknologi face recognition yang digunakan PT KAI maupun KemenPANRB sudah mengikuti peraturan soal perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Kominfo Sebut Teknologi AI Belum Sampai ke Level Kampanye Negatif

"Ya sejauh ini memadai," tegasnya.

Face Recognition Boarding Gate. [KAI]
Face Recognition Boarding Gate. [KAI]

Klarifikasi PT KAI soal face recognition
Diketahui PT KAI mulai memberlakukan face recognition saat pengguna melakukan boarding pass di kereta api.

Untuk diketahui, Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding di stasiun yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki pelanggan.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menegaskan kalau masyarakat tak perlu khawatir soal teknologi tersebut. Dia memastikan kalau PT KAI menjamin keamanan data para konsumen.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur face recognition yang dipergunakan oleh KAI, sebab KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (24/11/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standarisasi Manajemen Keamanan Informasi. Pihaknya juga secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.

Agus menjelaskan, data nama, NIK, dan foto pelanggan akan disimpan pada infrastruktur KAI dan HANYA dipergunakan untuk proses boarding menggunakan Face Recognition Boarding Gate. Data tersebut akan disimpan dalam waktu satu tahun, setelah itu akan dihapus secara sistem.

Penumpang juga berhak mengajukan penghapusan dirinya sewaktu-waktu setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.

"KAI memberikan pilihan fasilitas kepada penumpang untuk melakukan boarding melalui Face Recognition ataupun manual. Bagi penumpang yang menghendaki boarding melalui Face Recognition, setiap penumpang telah terlebih dahulu memberikan persetujuan perekaman untuk Face Recognition pada proses pendaftarannya, baik pendaftaran di Access by KAI ataupun di stasiun," jelasnya.

Face Recognition Boarding Gate. [KAI]
Face Recognition Boarding Gate. [KAI]

Mengenal teknologi Face Recognition Boarding Gate KAI
Pemasangan Face Recognition Boarding Gate pertama kali dilakukan di Stasiun Bandung pada 28 September 2022. Saat ini Face Recognition Boarding Gate telah tersedia di sembilan stasiun yakni Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.

Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, ataupun KTP.

Proses registrasi Face Recognition dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI ataupun di stasiun. Untuk registrasi Face Recognition di stasiun, dapat dilakukan pada mesin Check-in Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun.

Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak tidak perlu khawatir, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.

Pendaftaran cukup sekali dan berlaku untuk 1 tahun dan bisa digunakan di seluruh stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.

Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan.

Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka. Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.

"Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api," kata pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI