"Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," beber dia.
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini bakal melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak antisipasi awal untuk dalam peraturan AI," lanjutnya.
"Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu saja teknologi lahir lebih cepat dari regulasi," pungkasnya.