Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah bakal menerbitkan surat panduan soal kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Nezar mengatakan kalau pedoman AI buatan Kominfo ini terinspirasi dari aturan yang sudah ada di negara lain mulai dari Eropa, Amerika Serikat, hingga China.
"Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada, dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita juga," kata Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Ia menjabarkan perbedaan masing-masing negara tersebut dalam menyikapi fenomena AI. Menurut dia, Eropa lebih fokus pada prinsip AI.
Baca Juga: Kominfo Segera Rilis Panduan AI di Indonesia, Target Desember Selesai
Lalu untuk AS, negara itu lebih condong pada aplikasi. Sementara di China, pemerintah mereka cenderung ke inovasi hingga faktor keamanan.
"Kayak Eropa dia itu lebih pada prinsip. Kalau Amerika itu lebih pada aplikasinya. Kalau yang China itu lebih ke inovasi dan juga mereka konsen soal safety juga," imbuh Wamenkominfo Nezar.
Dari tiga negara itu, Nezar menyesuaikan aturan mana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Sebab AI ini akan hidup dalam konteks lokalitas.
"Tentu saja norma yang berlaku di kita kayak nilai-nilai Pancasila itu juga menjadi pertimbangan di situ," sambungnya lagi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau yang dikenal dengan UNESCO.
Baca Juga: Viral Baliho Versi Gemoy Prabowo - Gibran, Bisa Berpotensi Langgar Hak Cipta?
Kendati begitu, panduan AI ini masih belum disesuaikan dengan semua hal yang ada di Indonesia. Namun ia memastikan bakal menyelesaikan semuanya sesuai norma di Indonesia.
"Setidaknya, kami bisa memberikan kehidupan nilai dulu dalam desain pengembangan dan penggunaan AI untuk setiap model yang ada, itu dulu yang jadi targetnya. Ini kita sebut kalau di dunia namanya ini ya soft regulation," bebernya.
Panduan AI versi Kominfo ini juga diakuinya belum menentukan saksi soal hukum. Untuk sementara, aturan hukum masih mengikuti yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, surat panduan AI diharapkan Nezar dapat menjadi rujukan untuk semua pihak.
"Jadi dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu bisa merujuk di situ. Misalnya di situ harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis. Semua itu diatur di surat edaran itu," tandasnya.
Target Desember
Nezar menargetkan kalau pedoman AI buatan Kominfo ini terbit pada Desember 2023 nanti. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang sifatnya mengikat.
Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf soal AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo soal efek, baik di lingkup global maupun internasional.
Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.
"Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," beber dia.
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini bakal melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak antisipasi awal untuk dalam peraturan AI," lanjutnya.
"Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu saja teknologi lahir lebih cepat dari regulasi," pungkasnya.