Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah bakal menerbitkan surat panduan soal kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Pedoman AI buatan Kominfo ini ditargetkan terbit Desember 2023 mendatang.
Nezar mengatakan itu dilakukan sebagai upaya menanggapi tren fenomena AI di masyarakat. Dirinya ingin memaksimalkan manfaat teknologi itu, tetapi juga meminimalisir risikonya.
"Maximize the benefit, minimize the risk. Itu yang menjadi sikap kami soal AI ini," kata Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Maka dari itu, pihaknya ingin membuat panduan penggunaan AI di Indonesia dalam bentuk surat edaran. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang sifatnya mengikat.
Baca Juga: Viral Baliho Versi Gemoy Prabowo - Gibran, Bisa Berpotensi Langgar Hak Cipta?
"Tapi ini baru normatif," lanjut Wamenkominfo Nezar Patria.
Nezar lalu menerangkan isi panduan AI buatan Kominfo ini. Surat edaran itu akan menjabarkan soal norma yang bisa diterapkan para pengembang, pengguna, atau stakeholder yang terlibat dalam penggunaan AI.
Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf soal AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo soal efek, baik di lingkup global maupun internasional.
Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.
"Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," beber dia.
Baca Juga: Tips dan Trik Tingkatkan Skill Di Tengah Gempuran AI
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini bakal melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak antisipasi awal untuk dalam peraturan AI," lanjutnya.
"Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu saja teknologi lahir lebih cepat dari regulasi," pungkasnya.