Suara.com - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah tidak lagi akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama dan hanya akan menerima NIK sebagai NPWP dalam semua urusan perpajakan.
Kebijakan ini tentu saja membuat urusan pajak lebih mudah, tetapi asalkan kamu lebih dulu melakukan validasi NIK di KTP sebagai NPWP. Validasi NIK jadi NPWP sangat mudah, bisa dilakukan secara online lewat HP.
Berikut adalah cara validasi NIK jadi NPWP secara online:
Pertama, yang terpenting, adalah mendaftar atau membuat akun di laman pajak.go.id. Untuk membuat akun, kamu perlu mempersiapkan NPWP dan kode Efin.
Baca Juga: 57,8 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP
Setelah membuat akun, kamu bisa mulai melakukan validasi NIK jadi NPWP. Berikut langkahnya:
- Login di situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan
- Masuk ke menu Profil
- Mutakhirkan data secara mandiri
- Data yang dimutakhirkan antara lain NIK, Nomor HP dan Alamat Email, pekerjaan, dan data anggota keluarga
- Pastikan mengeklik tombol Ubah Data setiap kali beres memperbarui data di setiap kategori
- Pada menu “Data Utama”, bila melihat pemutakhiran data, maka kamu bisa melakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama pada sistem, maka kamu akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol “Cek” muncul tanda centang dan keterangan “Valid”
- Terakhir klik tombol “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya
- Pemadanan NIK dan NPWP sudah siap, kamu bisa login ke www.pajak.go.id
Demikianlah cara validasi NIK ke NPWP secara online. Semoga bermanfaat dan jangan lupa segera validasi NIK kamu di situs resmi pajak.