Kemendag Bantah TikTok Shop Ditutup: Izinnya Masih Ada

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 24 November 2023 | 23:18 WIB
Kemendag Bantah TikTok Shop Ditutup: Izinnya Masih Ada
TikTok Shop, kata Kemendag, tidak ditutup karena sudah kantongi izin. (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membantah Tiktok Shop ditutup. Ia mengatakan bahwa layanan itu dalam proses penataan kembali karena masih mengantongi izin.

Isy menjelaskan Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.

"Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.

Baca Juga: Kemendag Tinjau Langsung Fasilitas Pabrik Motor Listrik Alva di Bekasi

Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.

"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau Tiktok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.

Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS. Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.

"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: TikTok Shop Mau Hidup Lagi, Tokopedia, Bukalapak hingga Konglomerat Chairul Tanjung Dirayu

Belum berizin

Sebelumnya Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.

Ia menyampaikan untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan, Rabu (22/11/2023).

SIUPMSE adalah perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri. Seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.

Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.

Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.

"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.

Dekati Tokopedia dan Bukalapak

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki di Jakarta, Kamis (23/11/2023) mengatakan bahwa TikTok Shop sedang mendekati Tokopedia, Bukalapak hingga perusahaan e-commerce milik konglomerat Chairul Tanjung.

Meski demikian Teten mengaku tak mengetahui isi komunikasi TikTok dengan tiga perusahaan itu.

"Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok, saya tahunya bukan dari Tiktok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten dilansir dari Antara.

Teten yakin cepat atau lambat e-commerce asal China itu pasti kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air.

Ia menilai hal tersebut karena kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat sehingga Indonesia kerap menjadi target bagi para investor di sektor ekonomi digital.

Sejauh ini, Teten juga mengaku sempat ada rencana dirinya melakukan pertemuan dengan Tiktok Shop, namun pertemuan itu belum kunjung terjadi.

"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga enggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," tutup Teten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI