TikTok Shop Mau Hidup Lagi, Tokopedia, Bukalapak hingga Konglomerat Chairul Tanjung Dirayu

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 20:48 WIB
TikTok Shop Mau Hidup Lagi, Tokopedia, Bukalapak hingga Konglomerat Chairul Tanjung Dirayu
Menkop dan UKM, Teten Masduki mengatakan TikTok Shop sedang mendekati Tokopedia, Bukalapak hingga perusahaan e-commerce Chairul Tanjung agar bisa hidup lagi di Indonesia. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokopedia, Bukalapak hingga perusahaan e-commerce milik konglomerat Chairul Tanjung dihubungi oleh TikTok agar layanan social commerce TikTok Shop hidup lagi di Indonesia.

Informasi ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Meski demikian Teten mengaku tak mengetahui isi komunikasi TikTok dengan tiga perusahaan itu.

"Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok, saya tahunya bukan dari Tiktok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten.

Teten pun memiliki keyakinan bahwa cepat atau lambat e-commerce asal China itu pasti kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air.

Ia menilai hal tersebut karena kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat sehingga Indonesia kerap menjadi target bagi para investor di sektor ekonomi digital.

Sejauh ini, Teten juga mengaku sempat ada rencana dirinya melakukan pertemuan dengan Tiktok Shop, namun pertemuan itu belum kunjung terjadi.

"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga enggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," kata Teten.

Belum ajukan izin

Sementara secara terpisah Kementerian Perdagangan mengatakan TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.

Baca Juga: Isu Akan Bikin Pesaing TikTok Shop, Google Indonesia Buka Suara

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI