Suara.com - Tokopedia, Bukalapak hingga perusahaan e-commerce milik konglomerat Chairul Tanjung dihubungi oleh TikTok agar layanan social commerce TikTok Shop hidup lagi di Indonesia.
Informasi ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Meski demikian Teten mengaku tak mengetahui isi komunikasi TikTok dengan tiga perusahaan itu.
"Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok, saya tahunya bukan dari Tiktok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten.
Teten pun memiliki keyakinan bahwa cepat atau lambat e-commerce asal China itu pasti kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air.
Baca Juga: Isu Akan Bikin Pesaing TikTok Shop, Google Indonesia Buka Suara
Ia menilai hal tersebut karena kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat sehingga Indonesia kerap menjadi target bagi para investor di sektor ekonomi digital.
Sejauh ini, Teten juga mengaku sempat ada rencana dirinya melakukan pertemuan dengan Tiktok Shop, namun pertemuan itu belum kunjung terjadi.
"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga enggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," kata Teten.
Belum ajukan izin
Sementara secara terpisah Kementerian Perdagangan mengatakan TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan, Rabu (22/11/2023).
SIUPMSE adalah perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri. Seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.
Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.
Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.
"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.
Tiga syarat
Pada pekan ini Menteri Teten menegaskan TikTok Shop bisa hidup lagi jika memenuhi tiga syarat.
“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten di Bali, Selasa (21/11/2023).
Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga, katanya pula, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.
Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. TikTok mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Penutupan itu dilakukan setelah Kemendag mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan tersebut menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku. Para pelaku UMKM ini dinilai mengalami kerugian akibat TikTok Shop.