Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB
Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  1. Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
  2. Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
  3. Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  4. Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
  5. Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
  6. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  1. Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
  2. Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
  3. Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
  4. Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI