Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB
Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Misal pornografi sama judi, mereka bisa harusnya. Itu algoritmanya bisa, daripada pemerintah satu-satu," timpal dia.

"Buktinya pornografi di Google itu sudah tidak ada. Itu bisa di Indonesia, dan itu akan berlaku semuanya, dan itu bisa dideteksi. Jadi yang sudah bisa dideteksi oleh teknologi, harusnya itu bukan lagi kerjaan pemerintah. Ini kita ingin berbaginya dengan mereka," paparnya lagi.

Bantah bungkam kebebasan berekspresi
Semmy menegaskan kalau kebijakan moderasi di Pasal 40 tersebut tidak bermaksud untuk membungkam kebebasan berpendapat. Dia menjelaskan kalau konten yang perlu ditindak adalah yang memiliki unsur berbahaya.

"Yang harmful. Harmful enggak dia? Memang kita (misal) minta kalau itu enggak harmful, apakah mereka mau nurunin? Kan enggak," jawab dia saat ditanya awak media.

Ia pun mengungkapkan kalau konten berbahaya ini sebenarnya sudah ada di dalam standar komunikasi masing-masing platform media sosial. Intinya, dia menegaskan kalau konten itu tidak boleh tersebar.

"Yang dimaksud muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu, atau masyarakat, adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan bagi individu," papar Semmy sembari membacakan salah satu pasal tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan soal penjelasan salah satu pasal untuk menindak salah satu konten. Dicontohkannya konten tidak bisa ditindak apabila tujuannya memang untuk pendidikan atau kesehatan, seni, budaya, hingga olahraga.

"Tidak bisa dituntut apabila umum. Untuk menjelaskan, apabila untuk menyuluh KB, atau pendidikan seks untuk anak. Nanti dibilangnya penyebaran seks. Itu dikecualikan (untuk takedown). Atau dia juga harus menunjukkan kejadiannya. Jadi melihatkan kejadian kesusilaan tadi, untuk mem-protect dirinya," bebernya.

"Kemudian ada karya seni, budaya, dan sebagainya. Lalu olahraga, kesehatan. Kalau filmnya dari awal sampai akhir, romance doang, ya itu bukan art (seni) lah. Itu masuknya blue movie. Jadi kita juga memberikan ruang itu untuk tumbuh," tandasnya.

Baca Juga: BRIN Sepakat Kominfo Bikin Panduan AI di Indonesia: Cegah Masalah Privasi

Revisi UU ITE segera disahkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI