5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 22 November 2023 | 15:19 WIB
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
Menteri Kominfo saat memaparkan data penanganan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Ia memaparkan, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar. Menurut data dari Google, Temasek, dan Bain, di tahun 2022 nilai dari ekonomi digital ASEAN mencapai USD 194 miliar.

"Sementara Indonesia berkontribusi sebanyak 40 persen dari nilai tersebut," imbuhnya.

Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa depan, Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat. PSE telah memberikan berbagai layanan sertifikasi selain tanda tangan elektronik.

"Misalnya, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," paparnya.

Kelima, dalam melakukan penegakan hukum, UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber.

Para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset digital dalam skema kejahatan mereka.

"Dalam hal ini, PPNS di sektor Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memerlukan kewenangan untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital," jelas dia.

Baca Juga: Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI