Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan cara baru untuk mengatasi kasus penipuan online lewat telepon maupun pesan singkat (SMS).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto resmi meluncurkan situs bernama AduanNomor.id bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila dirinya terkena kasus penipuan online.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Wayan mengatakan kalau situs itu nantinya menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan nomor pelaku penipuan. Nah aduan ini memerlukan bukti seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan jika lewat telepon.
Setelahnya, laporan masyarakat ini akan diverifikasi petugas untuk kemudian ditindaklanjuti apabila terbukti melakukan penipuan. Nomor pelaku ini nantinya akan diblokir Kominfo.
"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," imbuhnya.
Petugas verifikasi itu kemudian meneruskan laporan ini kepada operator seluler masing-masing. Dia menegaskan kalau proses diblokirnya nomor pelaku penipuan ini hanya memerlukan waktu sehari.
"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap dia.
Sejauh ini Kominfo sudah memblokir 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online selama periode Agustus hingga pertengahan November 2023.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," urainya.
Lebih lanjut dia meminta partisipasi masyarakat untuk mengantisipasi kasus penipuan online lewat mengadukan nomor sang pelaku di platform tersebut.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," jelasnya.
Sejauh ini Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.
Selain itu Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.