Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 18:50 WIB
Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam
Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan cara baru untuk mengatasi kasus penipuan online lewat telepon maupun pesan singkat (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto resmi meluncurkan situs bernama AduanNomor.id bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila dirinya terkena kasus penipuan online.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Wayan mengatakan kalau situs itu nantinya menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan nomor pelaku penipuan. Nah aduan ini memerlukan bukti seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan jika lewat telepon.

Setelahnya, laporan masyarakat ini akan diverifikasi petugas untuk kemudian ditindaklanjuti apabila terbukti melakukan penipuan. Nomor pelaku ini nantinya akan diblokir Kominfo.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," imbuhnya.

Petugas verifikasi itu kemudian meneruskan laporan ini kepada operator seluler masing-masing. Dia menegaskan kalau proses diblokirnya nomor pelaku penipuan ini hanya memerlukan waktu sehari.

"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap dia.

Sejauh ini Kominfo sudah memblokir 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online selama periode Agustus hingga pertengahan November 2023.

Baca Juga: Pelaku Modus Jastip, Polres Jakpus Sebut Penipuan Tiket Konser Coldplay Nominalnya hingga Rp 1,3 Miliar

"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," urainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI