Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 18:48 WIB
Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperingatkan Instagram soal akun pedagang baju impor bekas atau thrifting. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform media sosial Instagram diminta untuk menurunkan atau take down akun yang menjual baju impor bekas atau thrifting karena melanggar hukum.

Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, sembari mengingatkan Instagram bahwa thrifting termasuk dalam penyelundupan dan bisa dihukum.

"Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023)

Teten menilai, penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: 3 Cara Batasi Komentar di IG, Mulai dari Filter Komentator hingga Kata-kata Negatif

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," terang Teten.

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Baca Juga: Mantan Karyawan Facebook Kembali Bongkar Masalah Keamanan di Instagram dan Dampak Negatif ke Mental Remaja

Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI