Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 20:40 WIB
Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan tidak hanya Indonesia, tetapi banyak negara di dunia sedang memantau TikTok. (Dok: MenkopUKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain di dunia terus memantau TikTok untuk mencegah terjadinya monopoli platform.

Menteri Teten menyampaikan pemerintah Indonesia sendiri melarang penyatuan TikTok Shop dengan TikTok media sosial untuk perlindungan data pribadi, pencegahan monopoli platform, dan melindungi ekonomi UMKM.

"Keberadaan TikTok di banyak negara sudah lama dimasalahkan. Lebih dari 10 negara melakukan pembatasan secara parsial, dengan alasan keamanan politik melarang pegawai negerinya memiliki akun Tik Tok seperti di Amerika Serikat. Pemerintah India yang melarang total TikTok dan 58 aplikasi digital dari China dengan alasan politik," kata Teten Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, TikTok Shop yang hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan. Karena itu, ucap Teten, menjadi hal yang wajar ketika negara-negara di ASEAN juga turut melakukan evaluasi terhadap bisnis model TikTok. Terutama, untuk kepentingan dalam negeri di masing-masing negara.

Baca Juga: Negara ASEAN Mulai Waspada TikTok, Menteri Teten Sebut Presiden Perintahkan Awasi Perlindungan Data Pribadi

"Jadi wajar saja kalau negara-negara di ASEAN juga saat ini sedang mengevaluasi bisnis model TikTok untuk kepentingan ekonomi dan politik dalam negeri mereka," ucapnya.

Tercatat beberapa negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia mulai menyelidiki bisnis Tiktok baik sosial media maupun Tiktok Shop. Hal itu pun telah menjadi sorotan seperti The Strait Times dan Manila Standard.

Kedua media itu menyebut, pemerintah Filipina sampai membentuk gugus tugas untuk menelisik lebih jauh adanya dugaan penyalahgunaan data hingga mata-mata. Jika gugus tugas menemukan indikasi tersebut, maka Filipina bakal memblokir total platform media sosial asal China tersebut.

Bahkan, media berpengaruh di Singapura, The Straits Times, menduga pemerintah Vietnam adanya informasi ilegal dalam servernya. Terlebih dari sisi konten pemerintah Vietnam menilai berbahaya bagi anak-anak.

Sedangkan di negara tetangga, Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa TikTok, penyedia platform media sosial asal China, telah secara sistematis menghapus konten asal Malaysia terkait konflik Palestina-Israel.

Baca Juga: Bikin yang Nonton Emosi, Limbad dan Ricky Harun Saling Diam Saat Live TikTok Bareng

Lebih lanjut Teten berujar, sebelum sejumlah negara tersebut mulai khawatir, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan arahan ke kabinet. Salah satunya mengenai keamanan data pribadi yang bisa digunakan platform media tersebut menguasai

"Presiden sudah perintahkan lewat ratas kepada Menkominfo untuk pengaturan platform untuk kepentingan melindungi data pribadi, industri, UMKM, dan konsumen," tutur Teten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI