Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memberikan restu apabila TikTok Shop ingin kembali beroperasi di Indonesia. Namun TikTok harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air.
Menurut Menkominfo, selama ini Indonesia selalu membuka kesempatan untuk semua pihak yang ingin beroperasi di Indonesia. Hal itu pun berlaku juga untuk TikTok Shop, asalkan platform asal China itu memperjelas statusnya apakah ingin menjadi aplikasi media sosial atau platform e-commerce.
"Kita ini, Indonesia ini, kan membuka kesempatan kepada siapapun untuk berusaha, selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Di kita bahwa TikTok Shop ingin berbisnis e-commerce di Indonesia, ya kita persilakan. Asal terjadi pemisahan platform," beber dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (2/11/2023).
"Kalau dia (izinnya sebagai) social media, ya social media. Kalau dia (izinnya) e-commerce, ya e-commerce," katanya lagi.
Baca Juga: Sukses Capai Orbit, Kominfo Beberkan Manfaat Satelit Satria untuk Indonesia
Dia pun mempersilakan platform lain seperti YouTube, Meta (Facebook, Instagram, atau WhatsApp) jika ingin menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia. Asalkan, mereka harus mengikuti syarat yang sudah diterapkan.
"Ini kan iklim usaha, harus kita buka untuk semua pihak-pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Kita kan harus membuka diri. Tetapi yang tadi soal YouTube, Meta, TikTok Shop segala macam, yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce," urai Budi Arie.
Dia mencontohkan kalau platform seperti Facebook dan TikTok itu berstatus sebagai media sosial. Sementara untuk e-commerce, pemain di sana adalah Tokopedia hingga Shopee.
Ditegaskan lagi, status media sosial dan e-commerce ini sudah seharusnya dipisahkan. Budi Arie menilai kalau itu mencegah monopoli buat aplikasi tertentu.
Budi Arie pun membantah kalau peraturan soal pemisahan e-commerce dan media sosial ini berpengaruh besar pada ekonomi digital Indonesia. Sebaliknya, regulasi itu justru membuka partisipasi ekosistem lebih luas.
Baca Juga: Menteri Kominfo Pastikan Netral di Pemilu 2024, Ada Satgas Antihoaks
"E-commerce juga kita tumbuh, media sosial kita juga terus tumbuh. Pengguna kita makin banyak kan?" katanya.
Budi Arie percaya kalau di masa depan e-commerce berperan penting untuk ekonomi digital Indonesia. Maka dari itu, pemerintah sudah seharusnya bertugas untuk mengatur supaya ekosistem menjadi lebih sehat.
"Tugas kami pemerintah, rezim ini kan sudah bukan melarang larang, tapi mengatur mereka supaya sehat. Supaya enggak berpihak. Siapapun berkompetisi saja secara sehat," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di platform media sosial.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.