Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan beroperasi kembali pada November besok, sementara di sisi lain Meta sudah mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.
Kabar itu disampaikan Isy untuk membantah rumor bahwa TikTok Shop akan hidup kembali pada November, setelah dilarang pemerintah pada awal Oktober lalu.
"TikTok sampai sekarang belum, ramainya teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," tegas Isy dilansir dari Antara, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Isy menjelaskan bahwa Facebook, Instagram dan WhatsApp, tiga layanan milik Meta, sudah mengajukan izin sebagai social commerce.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp, itu memang sudah mengajukan untuk social commerce. Jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.
Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.
Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.
"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.
Isy menegaskan, platform apa pun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
Baca Juga: DPR Dorong Tiktok Shop untuk Menyesuaikan Operasi Digital dengan Ketentuan Pemerintah
"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.