Suara.com - Beberapa karyawan TikTok dilaporkan cemas dengan kebijakan baru yang diterapkan perusahaan. Mereka panik soal adanya penilaian baru yang meninjau kinerja.
TikTok pun mengakui adanya kebijakan baru itu. Perusahaan menyebut kalau itu ditujukan demi meninjau secara adil bagaimana kinerja pegawainya yang berjumlah lebih dari 130.000 orang di seluruh dunia.
Namun beberapa karyawan justru khawatir kalau kebijakan baru itu bisa berdampak pada pemutusan hubunngan kerja (PHK) hingga potong gaji, sebagaimana dilaporkan Tech in Asia dari Wall Street Journal, Selasa (31/10/2023).
Bahkan kebijakan ini juga dilakukan ByteDance (perusahaan induk TikTok) pada unit usaha lain seperti Lark, yang merupakan aplikasi komunikasi di tempat kerja.
Baca Juga: Akun TikTok Auzura Qrzura Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Gadis Berhijab Ini?
Ancaman PHK TikTok ini mirip seperti yang ada di Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Mereka sebelumnya menerapkan kebijakan serupa yang berujung pada PHK massal 10.000 orang.
Di sisi lain, TikTok memang menghadapi berbagai tantangan global di tengah lesunya ekonomi.
Di Indonesia misalnya, pemerintah resmi memblokir TikTok Shop karena dianggap tidak memiliki izin. Akibat itu TikTok kembali menjadi platform media sosial video pendek, bukan e-commerce.