PPATK juga mengungkapkan kalau jumlah masyarakat Indonesia yang main judi online kini mencapai 2,7 juta. Dari total angka itu, 2,1 juta di antaranya adalah masyarakat yang main judi online dengan nominal kecil alias di bawah Rp 100.000.
Nah 2,1 juta masyarakat yang main judi online dengan nominal kecil itu adalah golongan warga berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.