Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi blak-blakan kalau dirinya menemukan banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) main judi online.
Hal itu terungkap saat pertama kalinya Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo, yang mana dia resmi dilantik pada 17 Juli 2023 kemarin.
"Pas awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya. 'Tuh pegawai kita pada main judi tuh,'," kenang Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).
Budi pun ikut mengingatkan para awak media yang meliput di sana agar tidak terjerumus main judi online.
Baca Juga: Menteri Kominfo: Server Judi Online Ada di Kamboja dan Filipina
"Korbannya kan gila-gilaan tuh. Ada (pegawai) pemda, pejabat pemda, ASN, semuanya," imbuh dia.
Diketahui Budi Arie memang tengah fokus memberantas judi online di Indonesia. Sebab nilai transaksi judi online kini sudah mencapai Rp 350 triliun.
"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun," ungkap Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.
Sementara menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia sudah tembus Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi per periode 2017-2022.
Baca Juga: Data Kominfo Ungkap Facebook dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Banyak Berisi Konten Judi Online
"Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," tulis PPATK dalam laporannya.
PPATK juga mengungkapkan kalau jumlah masyarakat Indonesia yang main judi online kini mencapai 2,7 juta. Dari total angka itu, 2,1 juta di antaranya adalah masyarakat yang main judi online dengan nominal kecil alias di bawah Rp 100.000.
Nah 2,1 juta masyarakat yang main judi online dengan nominal kecil itu adalah golongan warga berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.