Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan kalau Kamboja dan Filipina adalah negara sarang judi online.
Hal itu disinggung Menkominfo saat ditanya di mana pusat server judi online yang merugikan rakyat Indonesia.
"Yang memperbolehkan judi lah, Kamboja, Filipina. Servernya di sana," timpal Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).
Ia menuding Kamboja dan Filipina karena mereka adalah negara yang melegalkan judi. Berbeda dengan Indonesia yang menganggap judi adalah kegiatan ilegal.
"Kalau judinya ilegal mana ada ditaruh di situ. Kalau judinya ilegal pasti negara-negara yang melegalkan judi. Sebut saja Filipina Kamboja," beber dia.
"Server para bandar judi online ada di Filipina dan Kamboja," imbuhnya lagi.
Menkominfo Budi Arie turut mengungkapkan modus para pengelola situs judi online menghindari pemblokiran di Indonesia. Menurutnya, mereka terus mengubah alamat protokol (IP Address/IP).
Maka dari itu, pihak Kominfo melawannya dengan cara memblokir rekening hingga memblokir konten judi online yang tersebar di media sosial. Ia turut meminta para operator seluler untuk memantau nomor-nomor yang digunakan sebagai sarana promosi judi online langsung ke masyarakat.
"Kita antisipasi terus, namanya kan dunia serba terbuka ini. Internet digital ini kan ruang dan jarak menjadi sempit gitu loh," ucapnya.
Baca Juga: Data Kominfo Ungkap Facebook dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Banyak Berisi Konten Judi Online
Kendati begitu Budi Arie menganggap kalau mengatasi judi online itu tidaklah mudah. Sebab, katanya, teknologi saat ini terus berkembang.
"Kita kan berusaha semaksimal mungkin, tapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan. Tapi ekosistemnya sudah kita buat tidak kondusif lah begitu, itu langkah serius kami," tegasnya.
Sebelumnya Budi Arie mengungkapkan kalau nilai transaksi judi online di Indonesia kini sudah mencapai Rp 350 triliun.
"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun," ungkap Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.