"Akhir tahun lalu regulator menginformasikan kepada para produsen ponsel bahwa mulai tahun 2023 semua ponsel flagship harus dirakit di Indonesia," kata Herry SW dalam akun Twitter, dikutip Rabu (4/10/2023).
Suara.com sudah meminta izin mengutip tweet Herry SW untuk bahan berita.
Herry SW menambahkan kalau aturan TKDN dari Kemenperin ini juga belum berbentuk dalam lembaran tertulis. Namun kenyataannya peraturan tersebut sudah diterapkan.
"Permenperin baru sampai saat ini juga belum terbit. Namun realitanya, aturan baru tersebut sudah diterapkan," lanjut dia.
Herry SW kemudian menyimpulkan kalau beragam ponsel flagship itu sempat terlambat beredar masuk ke Indonesia, bahkan batal. Sayang dia tidak menyebutkan contoh HP flagship yang terimbas aturan ini.
"Beragam ponsel flagship sempat terlambat beredar resmi, bahkan batal masuk ke Indonesia," simpul dia.
Herry SW juga melampirkan tangkapan layar (screenshot) soal aturan TKDN itu pada gagalnya HP flagship masuk ke Indonesia. Ia memperlihatkan komentar dari Public Relation Lead Realme Indonesia, Krisva Angnieszca.
Perempuan yang akrab disapa Vava ini menyebut kalau Realme GT5 tidak akan hadir di Indonesia karena aturan baru soal TKDN.
![Spesifikasi dan harga Xiaomi 13T yang resmi meluncur di Indonesia. [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/03/99372-xiaomi-13t.jpg)
Saat dikonfirmasi, Panji selaku perwakilan Xiaomi menyebut kalau aturan TKDN baru Kemenperin itu memang tak sampai ke pihaknya. Ia tidak mau berkomentar apakah aturan ini jadi faktor Xiaomi 13 gagal masuk ke Tanah Air.
Baca Juga: Xiaomi Smart Watch 2 Pro dan Xiaomi Smart Band 8 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga serta Fiturnya
"Terkait aturan itu sendiri, kami belum menerima salinan tertulis. Kami pun sudah cek ke government relations, kami belum nemu," katanya.