TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:51 WIB
TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah
kapan TikTok Shop ditutup (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia besok, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Informasi ini dipastikan langsung dari TikTok Indonesia. 

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023). 

Perusahaan mengakui kalau keputusan menutup TikTok Shop ini ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pada aturan yang diterapkan pemerintah RI. 

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya. 

Baca Juga: Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra

Lebih lanjut TikTok memastikan bakal terus koordinasi dengan Pemerintah Indonesia soal rencana perusahaan di masa depan. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tandasnya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Wacana TikTok Shop dilarang ini dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas yang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Tajir Melintir Sejak Lahir, Sikap Baby Sophia yang Tak Rewel Jadi Sorotan: Bayinya Paham Dia Anak Sisca Kohl

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM)," katanya.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI